- tvone - zainal azhari
Buron Selama 5 Tahun, Pria Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ini Berhasil Disergap Tim Tangkap Buronan Kejari Surabaya
Surabaya, Jawa Timur – Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) berhasil menangkap buron selama lima tahun yang kabur semenjak 2018.
Buron tersebut adalah Ali Shodiqin, mantan Kepala Sekolah di Surabaya Barat. Ali Shodiqin ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejari Surabaya, Rabu (11/5).
Ali merupakan terpidana ketiga yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan selama sejak Januari tahun 2022. Sebelumnya, tim Tabur Kejari Surabaya pernah menangkap Musnaam, terpidana kasus pemalsuan yang ditangkap di Blitar, dan Hariman terpidana kasus penipuan yang ditangkap di perumahan mewah Dian Istana.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi, yang mewakili Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo mengatakan terpidana berhasil diamankan di sekitar Trosobo Taman Sidoarjo.
“Terpidana ditangkap oleh Tim gabungan Pidum dan Intelijen di sekitar rumah orang tuanya sekitar jam 11.00 WIB tanpa perlawanan,” kata Kasi Intel, Rahu (11/5).
Setelah menjalani proses swab antigen, terpidana dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000 subsider 2 bulan penjara sesuai putusan Mahkamah Agung RI No.: 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021.
Di mana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.