news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pembangunan Gedung RSU Agung Mulia Pacitan Diduga Belum Kantongi Izin.
Sumber :
  • agus wibowo

Pembangunan Gedung RSU Agung Mulia Pacitan Diduga Belum Kantongi Izin, Ini Penjelasan Manajemen RS

Keberadaan RS Agung Mulia menjadi sorotan. Haris Dian Ananta, salah seorang yang mengaku biro konsultan ini mengatakan, RS tersebut diduga belum melengkapi izin PKKPR, PBG, SLF, LSD, Amdal, IPAL, serta SIPA
Selasa, 23 Desember 2025 - 16:36 WIB
Reporter:
Editor :

Pacitan, tvOnenews.com - Keberadaan Rumah Sakit (RS) swasta Agung Mulia yang terletak di Jalan Satsuit Tubun 25 Sidoarjo Kota Pacitan menjadi sorotan publik. Haris Dian Ananta, salah seorang yang mengaku biro konsultan ini mengatakan, rumah sakit swasta tersebut diduga belum melengkapi izin antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pelepasan lahan sawah dilindungi (LSD), Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Amdal Lalu Lintas, izin pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

“Kalau yang bangunan lama mungkin sudah ya,tetapi yang gedung baru sepertinya izin belum keluar bangunan sudah berdiri,” jelasnya.

Namun pihak managemen rumah sakit membantah. Secara umum, manajemen rumah sakit telah melengkapi beberapa izin dasar. Sementara terkait pengembangan gedung itu, diakui masih proses pengajuan persetujuan bangunan gedung (PBG) serta gedung tersebut belum difungsikan.

“Proses perizinan sedang berjalan. Meski gedungnya sudah berdiri tetapi belum difungsikan untuk layanan,” terang Adi Supaini, Managemen Rumah Sakit Agung Mulia.

Kepala Dinas Kesehatan dr Daru Mustiko Aji saat ditanya soal izin operasional pengembangan rumah sakit tersebut sebagai layanan kesehatan publik, mengungkapkan belum ada surat tembusan ke Dinkes.

“Sudah atau belumnya gedung tersebut beroperasional, sampai saat ini pihak RS Agung Mulia belum mengajukan izin operasional. Kalau pembangunan gedungnya coba tanya ke Dinas PUPR, apakah dalam mendirikan bangunan sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau belum,” katanya saat di konfirmasi via chat Whatsaap.

Kabid Tata Ruang dan Jasa Kontruksi PUPR Pacitan, Endhit Yuniarsa menyampaikan secara prosedural, setiap penambahan bangunan atau pengembangan layanan wajib mengajukan persetujuan PBG. Kalau tidak, secara hukum ada potensi pelanggaran.

“Untuk izin PBG Rumah Sakit Agung Mulia masih dalam proses,” jelasnya.

Sementara keberadaan RS Agung Mulia dinilai cukup berisiko karena berdampingan langsung dengan permukiman padat penduduk dan berjarak sangat dekat dengan salah satu sekolah dasar swasta yang sudah lebih dulu beroperasi. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral