Sumber :
- tim tvone - agus wibowo
Diduga Melanggar Perda, 2 Kafe Karaoke di Pacitan akan Dihentikan Operasionalnya
Masih banyaknya pelanggaran, Satpol PP bersama Kepolisian Pacitan akan ambil langkah tegas.
Senin, 24 November 2025 - 16:17 WIB
“Kami berharap seluruh pelaku usaha bisa bekerja sama, karena ketaatan terhadap aturan adalah bentuk tanggung jawab bersama demi Pacitan yang aman, tertib, dan berkeadaban,” jelasnya.
Dua kafe karaoke yang diduga tak kantongi ijin dan melanggar aturan perda adalah Kafe Tata Kongko yang berada di kawasan Pantai Pancer Door. Sementara ultimatum disampaikan terhadap Kafe Graha Prima yang beroperasi lampau batas pukul 02.00 Wib.
Dua THM tersebut juga memberikan keleluasaan peredaran miras ilegal dengan membolehkan para tamu membawa miras jenis ciu dan bebas dikonsumsi di tempat tersebut. (asw/hen)