news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Diduga Tipu Investor Rp3 Miliar, PT Kembar Jaya Abadi Dilaporkan Terkait Proyek Pembangunan ITS.
Sumber :
  • tim tvOne

Diduga Tipu Investor Rp3 Miliar, PT Kembar Jaya Abadi Dilaporkan Terkait Proyek Pembangunan ITS

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam proyek pembangunan gedung Fakultas Kedokteran Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya menyeruak.
Selasa, 18 November 2025 - 14:15 WIB
Reporter:
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam proyek pembangunan gedung Fakultas Kedokteran Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya menyeruak ke permukaan.

Seorang investor berinisial SV (37) resmi melaporkan PT Kembar Jaya Abadi ke Polrestabes Surabaya, Jumat (14/11/2025), setelah dana investasi senilai Rp3 miliar yang ditanamkannya tak kunjung dikembalikan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLPM/1805/XI/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. 

SV, yang diketahui merupakan pengusaha di sektor migas, menginvestasikan dananya pada termin kedua proyek pembangunan gedung senilai total Rp56 miliar yang berlokasi di kawasan Mulyosari, Surabaya.

“Klien kami adalah investor dari kontraktor pemenang tender. Tapi hingga jatuh tempo, dana pokok dan profit 20 persen belum juga dikembalikan,” ujar Perdana Roziq dari Tim Advokasi Pusaka Garuda Hitam, kuasa hukum SV.

Perdana menjelaskan, kliennya sempat menerima cek senilai Rp2,4 miliar dari pihak kontraktor sebagai jaminan. Namun saat dicairkan pada 26 September 2025, cek tersebut ternyata kosong.

“Ini memperkuat dugaan penipuan. Apalagi kantor kontraktor di Ketintang kini kosong, hanya tersisa satu pegawai yang mengaku tidak tahu-menahu,” tambahnya.

Perjanjian kerja sama antara SV dan PT Kembar Jaya Abadi dilakukan secara resmi di hadapan notaris Dwi Ariny Wulandari. Namun, pihak pelapor menduga adanya keterlibatan notaris dan subkontraktor Poundra Arga Marcdianto yang memperkenalkan SV kepada direktur PT Kembar Jaya Abadi, Eka Hillyan Fazzih.

“Kami menduga ada indikasi persekongkolan dalam proses ini. Semua bukti, termasuk perjanjian notaris dan cek asli, sudah kami serahkan ke penyidik,” tegas Perdana.

Ketua Tim Advokasi Garuda Hitam, KRA Rivo Cahyono Setyonego, menambahkan bahwa SV dijanjikan profit Rp600 juta dan denda Rp5 juta per hari jika pembayaran melewati batas waktu. Namun hingga kini, tidak ada realisasi dari pihak kontraktor.

“Kami minta kepolisian segera memproses laporan ini karena kerugiannya besar dan menyangkut kredibilitas proyek pendidikan nasional,” pungkas Rivo.

Pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. Sementara itu, nama PT Kembar Jaya Abadi kini menjadi sorotan publik, terutama karena proyek yang dimaksud berkaitan dengan institusi pendidikan ternama di Indonesia. (far)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral