- tvOne - m syahwan
ASN Diduga Cabuli Anak di Probolinggo, Keluarga Korban Keluhkan Kasus Tak Kunjung Diproses
Probolinggo, tvOnenews.com – Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemkot Pasuruan, diduga mandek dan belum menunjukkan perkembangan berarti sejak dilaporkan ke pihak Polres Probolinggo Kota.
Hal itu berdasarkan dokumen Tanda Bukti Lapor Nomor: LP/B/128/IX/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Diduga pelaku berinisial BE warga Perum Mutiara Village Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo ini, melakukan aksi tak senonoh tersebut di area persawahan Kecamatan Wonoasih dan rumah terlapor di Perum Mutiara Village, pada Jumat 19/9 silam.
Jls orang tua korban (Bunga) mengatakan, lebih dari sebulan setelah laporan dibuat, pihak keluarga korban belum mendapatkan kepastian mengenai tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
“Kami sudah melapor resmi dan berharap ada keadilan bagi anak kami. Tapi sampai sekarang belum ada kabar lanjutan dari kepolisian,” katanya, Selasa (21/10).
Lebih lanjut, Jls menambahkan bahwa kasus anaknya sudah jelas dan memenuhi dua unsur barang bukti untuk menetapkan tersangka.
"Jika tidak ada respon secepatnya, pihak keluarga akan melakukan pengaduan ke Bidpropram Polda Jatim untuk mencari keadilan," tambahnya
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota menyampaikan, perkara ini termasuk pelanggaran UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Saksi- saksi sudah kita periksa, hasil Visum sudah kita terima, rencana akan di gelarkan mas," ungkapnya. (msn/gol)