news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

kasus pembunuhan siswi MI di Banyuwangi.
Sumber :
  • tim tvone - happy

Sidang Digelar Tertutup, Babak Baru Penanganan Kasus Siswi MI Korban Pembunuhan dan Perkosaan di Banyuwangi

10 bulan dalam penantian, akhirnya kasus pembunuhan dan perkosaan terhadap siswi MI di Kecamatan Kalibaru memasuki babak baru.
Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:25 WIB
Reporter:
Editor :

Banyuwangi, tvOnenews.com – 10 bulan dalam penantian, akhirnya kasus pembunuhan dan perkosaan terhadap siswi MI di Kecamatan Kalibaru memasuki babak baru. Hari ini, sidang untuk keadilan bocah perempuan yang mengalami nasib nahas digelar secara tertutup, Kamis (09/10) di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Dalam sidang perdana yang dipimpin majelis hakim Yoga Perdana, pelaku anak berinisial R (14) juga dihadirkan. R didampingi kuasa hukum dan ayahnya. Sementara dari pihak korban hanya dihadiri oleh kuasa hukum.

Dalam sidang kali ini agenda pembacaan dakwaan itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Endra menyampaikan sejumlah tuntutan.

Kuasa hukum korban DCNA (7), Kharisma Adilaga Sugiyanto membeberkan kalau sidang perdana tersebut digelar secara tertutup lantaran pelaku masih di bawah umur.

“Untuk hari ini kami memantau jalannya sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Yang pasti yang didakwakan undang-undang perlindungan anak,” ujar Kharisma yang akrab dipanggil Rama usai persidangan di PN Banyuwangi.

Rama juga membenarkan kalau proses penyidikan terhadap kasus kliennya itu berlangsung hingga lebih dari 9 bulan lantaran banyaknya kesulitan yang dihadapi oleh pihak aparat penegak hukum. Salah satunya lantaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang rusak. Sehingga, proses akhir yang diduga kuat sebagai penentu menemukan pelaku adalah metode Scientific Crime Investigation.

“Sebelumnya kami sampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Karena memang dalam peristiwa itu tempat kejadian perkara itu rusak jadi pembuktian kasus ini menggunakan metode scientific crime investigation,” beber Rama.

Pelaku yang juga statusnya masih di bawah umur ini disebut sebagai keluarga dekat korban. Hal itu membuat ayah dari korban sempat tidak percaya. Namun, penetapan yang dilakukan oleh penyidik, tambah Rama, sudah cukup menjadi dasar berjalannya proses hukum yang berlaku.

“Awalnya pihak keluarga tidak percaya ya kaget kalau si R ini yang berhadapan dengan hukum. Tapi karena sudah ditetapkan tersangka ya mau tidak mau diproses,” tutup Rama.

Rencananya, sidang k dua akan digelar pada Hari Senin (13/10) di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi. Sebab, ada 50 saksi dan 6 saksi ahli yang akan dihadirkan di sidang tertutup kasus yang menyita perhatian publik sejak akhir tahun 2024 lalu.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral