- tvOne - ika nurulah
Curi Motor di Kampus Mojokerto, Residivis asal Surabaya Tertangkap
Mojokerto, tvOnenews.com — Sandji Musa Ranggaputra (40) tercatat lima kali mencuri sepeda motor di Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto. Pria asal Petemon Gang 3, Kelurahan Petemon, Sawahan, Surabaya ini ditangkap polisi setelah 34 jam beraksi di kampus PPNI Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menuturkan, Sandji terakhir kali mencuri sepeda motor Honda Vario bernopol W 3793 UB di Universitas Bina Sehat PPNI, Desa Gayaman, Mojoanyar, Mojokerto pada Kamis (18/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
Sepeda motor matik berwarna merah tersebut milik Reka HAD (21), mahasiswi asal Dusun/Desa Kebonagung, Porong, Sidoarjo. Modusnya, Sandji merusak lubang kunci motor menggunakan kunci T untuk menyalakan mesin.
“Korban memarkir motornya di parkiran kampus dalam kondisi sudah dikunci stang,” terangnya, Selasa (23/9).
Sore itu juga, Reka melapor ke Satreskrim Polres Mojokerto karena mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Menurut Fauzy, pihaknya bergerak cepat dengan mengerahkan Tim Jatanras Unit Tipidum untuk menyelidiki kasus ini, mulai dari memeriksa saksi hingga menganalisis rekaman CCTV.
Dari rekaman CCTV, Tim Jatanras berhasil mengidentifikasi pelaku, yakni Sandji. Polisi kemudian meringkusnya hanya dalam 34 jam setelah pencurian di UBS PPNI Mojokerto.
Menurut Fauzy, pelaku ditangkap di kos Jalan Bangau, Desa Pabean, Sedati, Sidoarjo pada Sabtu (20/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Timah panas polisi terpaksa bersarang di betis kanannya karena kabur dan melawan saat ditangkap.
“Setelah kami interogasi, pelaku (Sandji) sudah lima kali mencuri motor, termasuk di kampus PPNI Mojokerto,” ungkapnya.
Sebelum beraksi di UBS PPNI Mojokerto, Sandji mencuri sepeda motor Honda Vario di Hotel Oren Surabaya pada 20 Agustus 2025. Ia juga mencuri Honda BeAT di Jalan Wonokromo, Surabaya pada 25 Agustus 2025, Scoopy di kos Tropodo, Sidoarjo pada 30 Agustus 2025, serta Vario di Jalan Kenjeran, Surabaya pada 10 September 2025.
Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV di UBS PPNI Mojokerto, pakaian yang digunakan Sandji saat mencuri, tiga mata kunci yang sudah dipipihkan, satu kunci ring pas, serta BPKB dan faktur pajak sepeda motor korban.
Akibat perbuatannya, Sandji ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar memasang kunci ganda baik di rumah maupun saat meninggalkan kendaraan untuk beraktivitas. (ikn/gol)