- tim tvone - syamsul huda
Lalai Kemudikan Truk hingga Sebabkan Hilangnya Nyawa, Sopir CV Kemulyaan Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Surabaya, tvOnenews.com – Persidangan kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang wanita di depan pusat perbelanjaan BG Junction Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla dari Kejaksaan Tanjung Perak menuntut terdakwa sopir truk pengangkut sampah dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp6 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam keterangannya di persidangan, terdakwa mengakui bersalah dan lalai dalam mengemudikan kendaraan besar yang menabrak korban hingga meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan keluarga korban dan rekaman CCTV, kecelakaan bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor melaju lurus di jalur kiri tepat di depan BG Junction. Secara tiba-tiba, truk pengangkut sampah milik CV Kemulyaan yang sedang bermitra dengan pengelola Mall BG Junction, justru menekuk ke kiri dan menabrak korban. Alih-alih berhenti untuk melihat keadaan korban setelah menabrak, truk tersebut justru tetap melaju.
“Dia langgar arus mas, harusnya lurus tapi langsung tekuk ke kiri, sementara adik saya posisi di sebelah kiri lurus. Setelah menabrak, truk itu juga tidak mau berhenti tapi malah tetap melaju. Itu jelas terekam CCTV. Kami menduga ada unsur kesengajaan,” ungkap Stefani Margareta, kakak korban yang hadir didampingi kuasa hukumnya.
Stefani menyampaikan apresiasinya kepada JPU atas tuntutan yang dinilai cukup tinggi, namun tetap berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal.
“Harapan kami hakim juga menjatuhkan hukuman yang setimpal, karena nyawa adik kami hilang akibat sopir yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Lebih jauh, ia juga melayangkan kritik keras terhadap CV Kemulyaan, perusahaan pemilik truk, yang hingga saat ini belum memiliki itikad baik untuk menemui keluarga korban.
“Sejak kejadian tidak pernah datang, apalagi minta maaf. Kami kecewa sekali. Kalau memang tidak ada tanggung jawab, kami siap menempuh jalur perdata terhadap CV Kemulyaan selaku bos dari terdakwa,” lanjut Stefani.
Sementara itu, usai persidangan, pemilik CV Kemulyaan, saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban singkat.
“Saya tidak bisa mikir mas,” ucapnya singkat sambil sembari terus berjalan. (sha/hen)