- Istimewa
Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Mutilasi Seorang Mahasiswa di Mojokerto
Mojokerto, tvOnenews.com - Kasus mutilasi di Jurang Pacet, Kabupaten Mojokerto, akhirnya menemui titik terang. Setelah sebelumnya polisi berhasil mengidentifikasi korban bernama Tiara Angelina Saraswati (25), mahasiswi asal Lamongan, kini identitas terduga pelaku juga terungkap.
Berdasarkan data yang dihimpun tim tvonenews.com dan keterangan Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama, bahwa terduga pelaku diketahui bernama Alvi Maulana, laki-laki berusia 24 tahun. Dia lahir di Bangko pada 26 Juli 2001 dan berstatus sebagai mahasiswa. Alamat domisili Alvi tercatat di Dusun Aik Paing Tengah, RT 001, RW 001, Desa Aek Paing, Kecamatan Rantu Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.
Alvi ditangkap oleh tim Resmob Polres Mojokerto di kawasan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Sabtu (6/9) dini hari. Informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan sebagai suami istri siri. Bahkan, korban disebut tengah hamil sebelum peristiwa keji itu terjadi.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto membenarkan penangkapan tersebut. Namun ia menyatakan akan memberikan keterangan resmi melalui konferensi pers. “Iya benar, besok kita rilis,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, petugas menemukan puluhan potongan tubuh korban. Sebagian besar berupa daging dan kulit dan hanya potongan kaki kiri dan telapak tangan yang masih utuh. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi sadis yang menggemparkan warga Mojokerto dan Lamongan tersebut.(ikn/ias)