news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi ringkus waria yang memproduksi video porno sesama jenis..
Sumber :
  • tvone - ika Nurulla

Waria di Mojokerto Diringkus Polisi karena Memproduksi dan Menjual Vidio Porno Sesama Jenis

Video porno yang dibuat Fathin mayoritas seks menyimpang sesama jenis. Tersangka merekrut lawan mainnya yang juga pria melalui medsos.
Sabtu, 6 September 2025 - 17:06 WIB
Reporter:
Editor :

MojokertotvOnenews.com – Waria bernama asli Mochamad Fatoni Aris Cahyono alias Fathin Oktavia (29) diringkus jajaran Reskrim Polres Mojokerto karena memproduksi video porno sesama jenis atau gay. Tidak hanya itu, waria asal Dusun Rungkut, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto ini juga menjual konten asusila melalui grup medsos.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menyampaikan, kasus ini terungkap berkat patroli siber. Dalam patroli dunia maya tersebut, pihaknya menemukan akun medsos bernama Fathin Oktavia yang menawarkan konten asusila hubungan sesama jenis.

"Ketika patroli siber, kami menemukan penjualan konten porno sesama jenis waria atau gay," terangnya, Sabtu (6/9).

Penyelidikan digelar sampai polisi menemukan pemilik akun medsos Fathin Oktavia. Fathin ditangkap Unit Resmob yang dipimpin Ipda Sukron Makmun di kos Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Mojokerto pada Selasa (2/9), sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi juga menyita barang bukti ponsel pintar, kartu ATM milik Fathin, kondom, botol pelumas, lotion, tripod, serta topeng mata. Kepada penyidik, Fathin mengakui perbuatannya.

Fauzy Pratama mengatakan, video porno yang dibuat Fathin mayoritas seks menyimpang sesama jenis. Tersangka merekrut lawan mainnya yang juga pria melalui medsos. "Pelaku (Fathin) adalah aktornya sendiri. Dia memanfaatkan grup, jejaring, dan medsos dalam merekrut pasangannya," jelasnya.

Selanjutnya, Fathin menjual konten-konten asusila dengan sistem membership. Tersangka membuat sebuah grup medsos tertutup. Di grup inilah ia mengunggah video porno yang diproduksinya.

bagi orang yang ingin bergabung ke dalam grup tersebut untuk menonton vidio harus membayar Rp150.000. Pembayaran ditransfer ke rekening bank atas nama M Fatoni Aris Cahyono.

Selain itu, tersangka juga kerap membuat siaran langsung atau live di medsos. Tersangka menyiarkan langsung saat berhubungan badan dengan sesama pria dan mematok tarif kepada para penikmatnya dan sejumlah member group yang berjumlah 250 anggota.

"Setelah membayar, pelaku mengirim tautan atau link kepada calon member agar bisa masuk grup," ungkap Fauzy.

Akibat perbuatannya, Fathin harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ikn/ias)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral