news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku pembacokan ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Sumber :
  • tvOne - m syahwan

Mahasiswa di Probolinggo Dibacok karena Diduga Goda Istri Orang, Pelaku Diamankan

Seorang mahasiswa berinisial M.A (23), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, menjadi korban pembacokan di Jalan Raya Bantaran, Dusun Dawuan, Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Probolinggo, Minggu (31/8) malam.
Selasa, 2 September 2025 - 18:42 WIB
Reporter:
Editor :

Probolinggo, tvOnenews.com – Seorang mahasiswa berinisial MA (23), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, menjadi korban pembacokan di Jalan Raya Bantaran, Dusun Dawuan, Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Probolinggo, Minggu (31/8) malam.

Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian tangan, leher, dan kepala setelah diserang menggunakan celurit oleh seorang pria berinisial DEP (31). Pelaku merupakan warga Kabupaten Probolinggo yang ditangkap polisi enam jam setelah kejadian.

AKBP Rico Yumasri Kapolres Probolinggo Kota mengatakan, kasus ini bermula dari kecemburuan pelaku terhadap korban. Sebelum kejadian, pelaku menemukan adanya komunikasi antara istrinya dengan korban melalui WhatsApp dan Instagram. 

"Pelaku yang dendam kemudian membuntuti korban saat berboncengan dengan istrinya. Sesampainya di TKP,  tanpa ampun langsung menyerang korban menggunakan celurit hingga menyebabkan luka serius," katanya dalam konferensi pers yang digelar, pada Selasa (2/9/2025)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku cemburu buta dan merasa puas sesudah melampiaskan sakit hatinya kepada korban tersebut.

“Motif pelaku adalah cemburu. Tersangka menganiaya korban dengan senjata tajam berupa celurit sebanyak 25 kali tebasan,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, serta sebilah celurit.

"Akhirnya pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Probolinggo Kota di wilayah Besuk, Kabupaten Probolinggo, sekitar pukul 02.00 WIB pada Senin dini hari," pungkasnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (msn/gol)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral