- tim tvOne
Khofifah Pastikan Proses Belajar Mengajar di Jatim Terlindungi, Satuan Pendidikan di Daerah Rawan Dilakukan Daring
Surabaya, tvOnenews.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan proses belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan Jatim tetap berlangsung dan terlindungi di tengah dinamika keamanan pasca aksi unjuk rasa masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa pendidikan harus tetap menjadi ruang yang kondusif tanpa terpengaruh pada hal-hal yang berpotensi mengarah pada tindakan anarkis. “Saya mengajak seluruh pihak, mulai dari kepala sekolah, guru, wali kelas, hingga orang tua untuk bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tetap fokus belajar. Pendidikan adalah masa depan mereka. Jangan sampai terseret pada aktivitas yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (1/9).
Khofifah menjelaskan, Pemprov Jatim bersama Dinas Pendidikan telah menyiapkan langkah-langkah teknis agar pembelajaran tetap berjalan dengan aman. Sejak 1 September 2025, model pembelajaran dilaksanakan dengan menyesuaikan kondisi keamanan di tiap wilayah, baik melalui sistem luring maupun daring.
Di wilayah yang relatif aman dan kondusif, kegiatan belajar tetap dilaksanakan secara luring di sekolah masing-masing. Sementara di daerah yang rawan atau berdekatan dengan titik-titik aksi, sekolah diminta menerapkan sistem pembelajaran daring, terutama untuk pelaksanaan ujian formatif.
“Hal ini adalah bagian dari ikhtiar bersama agar anak-anak bisa tetap belajar, namun tetap dalam pengawasan orang tua dan wali kelas. Kami ingin memastikan pendidikan tidak berhenti, tetapi juga tidak boleh mengorbankan keselamatan peserta didik,” ujar Khofifah.
Sebagai catatan, mulai 1–4 September 2025, seluruh SMA/SMK Negeri dan Swasta di Jatim tetap melaksanakan ujian sesuai agenda yang telah ditentukan. Model ujian bisa berbeda antar daerah, menyesuaikan kondisi keamanan di lapangan.
Selain sektor pendidikan, Gubernur Khofifah juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 11410 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dan Non-ASN di Lingkungan Pemprov Jatim. SE tersebut berlaku mulai 1–4 September 2025 sebagai langkah antisipasi atas kondisi keamanan.
Dalam SE tersebut, perangkat daerah yang memberikan pelayanan esensial seperti Dinas Kesehatan (termasuk rumah sakit), Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, dan Bakesbangpol wajib tetap bekerja 100% Work From Office (WFO) untuk menjamin layanan publik berjalan normal.
Sementara perangkat daerah lainnya diperkenankan menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) berupa kombinasi WFO, Work From Home (WFH), atau Work From Anywhere (WFA), dengan tetap mengacu pada kebutuhan pelayanan serta situasi keamanan.
“Pemerintah harus menjadi teladan dalam menjaga stabilitas dan memastikan pelayanan publik berjalan baik. Karena itu, layanan esensial tidak boleh berhenti. Namun bagi perangkat daerah lain, pengaturan kerja lebih fleksibel agar keselamatan pegawai juga terjaga,” ungkap Khofifah.
Mantan Menteri Sosial RI ini juga mengajak masyarakat Jawa Timur untuk menjaga suasana tetap kondusif. Ia menekankan pentingnya nilai persaudaraan, persatuan, dan kekeluargaan agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah. (ias)