news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Hadi Atmaji Ketua DPRD Jombang.
Sumber :
  • tvOne - umar sanusi

Tunjangan Rumah dan Transportasi DPRD Jombang Naik Tajam

Kenaikan tunjangan rumah untuk jabatan wakil rakyat bukan hanya terjadi di DPR RI, sebab di DPRD Jombang, Jawa Timur juga mengalami kenaikan.
Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:11 WIB
Reporter:
Editor :

Jombang, tvOnenews.com - Kenaikan tunjangan rumah untuk jabatan wakil rakyat bukan hanya terjadi di DPR RI, sebab di DPRD Jombang, Jawa Timur juga mengalami kenaikan. Bahkan kenaikannya cukup besar untuk level pimpinan. Tunjangan perumahan untuk ketua DPRD 37.9 juta rupiah, naik dari sebelumnya 29.2 juta rupiah perbulan. Sedang untuk wakil ketua dari 21.8 juta menjadi 26.6 juta rupiah perbulan.

Terhadap kenaikan tersebut, Hadi Atmaji, Ketua DPRD Jombang mengaku tidak mengetahui dan tidak ikut menaikkan. Alasannya, dirinya masuk menjadi anggota DPRD Jombang sudah dengan jumlah tersebut.

"Saya tidak merasa ada kenaikan, karena saya menjadi anggota DPRD Jombang angka tunjangan sudah seperti itu. Kalau tidak salah mulai berlaku November 2024. Jadi saya juga tidak ikut membahas dan tidak ikut memutuskan," kata Ketua DPC PKB Jombang tersebut Rabu (27/8).

Seperti diketahui, tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Jombang mengalami kenaikan. Persentase kenaikan tunjangan berbeda di level pimpinan dengan anggota.

Nominal tunjangan tersebut naik usai ditekennya Perbup Jombang Nomor 66 Tahun 2024 yang ditekan Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo. Dimana dalam pasal 1 ayat (2) disebutkan dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua DPRD, wakil ketua DPRD, dan anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan dengan ketentuan sebagai berikut: ketua DPRD sebesar Rp 37.945.000,00 setiap bulan, wakil ketua DPRD Rp 26.623.000 setiap bulan, dan anggota DPRD sebesar Rp 18.865.000,00 setiap bulan.

Tak hanya itu, kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD juga terjadi pada tunjangan transportasi. Dari sebelumnya 12.9 juta rupiah naik menjadi 13.5 juta rupiah perbulan.

Ketentuan itu dijelaskan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Untuk saat ini, yang berlaku adalah Perbup Jombang Nomor 66 Tahun 2024 yang ditandatangani Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo. (gol)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral