news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Elda Nura Zilawati (27) Warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro.
Sumber :
  • tvOne - m mahrus

Polres Lamongan Bongkar Arisan Bodong Rp20 Miliar, Pelaku Ditangkap di Bandara Juanda

Jajaran Satreskrin Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan arisan bodong yang menyeret Elda Nura Zilawati (27) Warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro
Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:30 WIB
Reporter:
Editor :

Lamongan, tvOnenews.com - Jajaran Satreskrin Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan arisan bodong yang menyeret Elda Nura Zilawati (27) Warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro.

Perempuan yang menyeret hampir ratusan korban dengan kerugian puluhan miliar tersebut diketahui pernah menjadi korban kasus investasi bodong pada tahun 2022. 

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap tersangka yang merugikan hampir kurang lebih 144 korban dengan kerugian hampir mencapai 20 miliar rupiah di Bandara Juanda Surabaya, saat hendak menuju Malaysia.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka memanfaatkan fitur cerita di sebuah aplikasi perpesanan, WhatsApp, untuk mencari member yang mana berasal dari berbagai wilayah Lamongan maupun sekitarnya. Tersangka menerapkan skema gali lubang tutup lubang terhadap korban sehingga menciptakan siklus tak berkesudahan sehingga korban yang tidak menerima keuntungan yang ia janjikan merasa dirugikan. 

“Keuntungan beragam sekitar 40 sampai 100 persen dari modal,” ujar AKBP Agus. Pada Rabu (27/8). Saat konfrensi pers di mapolres Lamongan

Dari hasil penyelidikan yang didapat, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500.800.000 yang ia simpan di sebuah koperasi simpan pinjam, satu lembar surat pernyataan pembelian tanah senilai 85 juta rupiah, satu unit kendaraan roda dua Honda PCX, satu buah paspor, lima buah cincin emas, dan empat buah tas berbagai merek pemberian dari member tersangka. 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. 

Perempuan asal kecamatan Solokuro yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka ini merupakan pribadi yang sederhana dan jauh dari gaya hidup berlebih namun diketahui tersangka pernah menjadi korban investasi bodong yang melibatkan seorang mahasiswi di Lamongan pada tahun 2022, hal tersebut dikemudian hari diduga menjadikan sebuah pijakan bagi tersangka untuk melancarkan kejahatan serupa. 

“Tersangka pernah menjadi korban kasus investasi bodong,” ujar Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar. 

Pihaknya sempat melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali, namun tersangka tidak memenuhi surat pemanggilan tersebut hingga petugas mengambil tindakan berupa penjemputan paksa tersangka yang saat itu hendak melarikan diri ke Malaysia lantaran suami tersangka berada di Malasyia, sebelum menyusul suaminya ke negeri jiran, Petugas berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (22/8) sekitar pukul 11.00 WIB dan sampai di Mapolres Lamongan sekitar pukul 12.05 WIB. (mmr/gol)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral