- tim tvOne
NasDem Pertegas Dukungan Khofifah–Emil, Aksi Pemakzulan Dinilai Tak Berdasar
Surabaya, tvOnenews.com - Partai NasDem kembali menegaskan dukungan politiknya kepada Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak dalam Pilgub Jawa Timur 2024.
Pada 23 Agustus 2024, DPP NasDem menyerahkan SK Model B1-KWK kepada pasangan petahana. Dokumen itu ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Hermawi F. Taslim. Meski sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi pada Desember 2024, MK menolak seluruh gugatan pada 4 Februari 2025. Surya Paloh memastikan partainya akan mengawal penuh Khofifah–Emil hingga akhir pencalonan.
Namun, dinamika politik masih berlanjut lewat aksi Cak Sholeh, mantan Ketua BAHU NasDem. Pada 3 September 2025, ia bersama “Posko Rakyat Jatim” menggelar demo di depan Gedung Negara Grahadi, menuntut penghapusan pajak kendaraan, pengusutan dugaan korupsi dana hibah, hingga pungli sekolah. Sholeh bahkan menyerukan pemakzulan Khofifah.
Ketua BAHU NasDem saat ini, Syaiful Ma’arif, menegaskan bahwa aksi Sholeh tidak terkait partai karena ia sudah tidak menjabat sejak 10 bulan lalu. Menurutnya, sikap Sholeh adalah murni pribadi.
“Cak Sholeh sudah tidak lagi menjabat di BAHU. Apa yang ia lakukan adalah sikap pribadi, bukan suara NasDem,” ujarnya.
Syaiful juga menilai tindakan Sholeh berpotensi melanggar Kode Etik Advokat serta aturan hukum lain, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan hingga pasal-pasal dalam UU ITE terkait pencemaran nama baik.
Pakar hukum juga memberikan pandangan. Mantan Menkopolhukam Prof. Mahfud MD menekankan bahwa pemakzulan tidak bisa ditempuh lewat demonstrasi, melainkan harus mengikuti jalur hukum.
“Pemakzulan hanya bisa melalui prosedur hukum dan konstitusi, bukan lewat jalanan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan. Ia mengingatkan bahwa profesi advokat harus dijaga kehormatannya.
“Profesi advokat adalah profesi mulia. Jika digunakan untuk provokasi politik, maka itu menyimpang dari kehormatan profesi,” katanya.
Sesuai aturan, pemberhentian gubernur hanya bisa dilakukan melalui mekanisme DPRD, Mahkamah Agung, dan persetujuan Presiden. Karena itu, seruan pemakzulan lewat aksi massa dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Hingga kini, NasDem memastikan dukungan terhadap Khofifah–Emil tetap solid untuk Pilgub Jatim. (gol)