- happy oktavia
Tim Survei Cek Lokasi, Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Siap Diangkat
Banyuwangi, tvOnenews.com – Lebih dari sebulan pascatenggelam, tim pengangkat bangkai KMP Tunu Pratama Jaya mendatangi lokasi kapal tenggelam, Selasa (12/8). Mereka menyurvei titik terakhir kapal yang tenggelam pada Rabu (2/7) lalu sebelum pengangkatan dilakukan.
Kedatangan tim tersebut menjadi titik terang kepastian rencana pengangkatan bangkai KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali awal Juli 2025 lalu.
Pengangkatan ini akan menjadi sejarah apabila jadi dilakukan. Sebab selama ini, bangkai kapal yang tenggelam di Selat Bali belum pernah berhasil diangkat.
Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Tanjung Wangi, Ni Putu Cahyani Negara, membenarkan kalau tim pengangkatan berasal dari PT Buto.
PT Buto adalah perusahaan yang bergerak di bidang kegiatan bawah laut. Perusahaan tersebut ditunjuk oleh pihak asuransi KMP Tunu Pratama Jaya.
"Hari ini kami mendampingi tim dari PT Buto yang akan melaksanakan pengangkatan kapal," kata Putu.
Putu menjelaskan, tim pengangkat kapal menyurvei sekitar empat hingga lima titik di sekitar bangkai KMP Tunu Pratama Jaya. Gelombang tinggi Selat Bali menjadi faktor kendala dalam proses survei pertama ini.
Setelah survei, pihak perusahaan pengangkat kapal masih akan menunggu Surat Perintah Kerja (SPK). Jika SPK telah keluar, alat-alat dan mesin pengangkat akan didatangkan ke Selat Bali.
"Kemungkinan setelah antara seminggu atau dua minggu, setelah SPK dikeluarkan, baru dilaksanakan pengangkatan," imbuhnya.
Putu menjelaskan, pengangkatan bangkai KMP Tunu Pratama Jaya sesuai dengan imbauan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). Bangkai kapal yang tenggelam di sekitar wilayah perlintasan kapal, menurut aturan, wajib untuk diangkat.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur soal kewajiban pengangkatan bangkai kapal yang tenggelam. Pasal 203 menyatakan, pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 hari kalender sejak kapal tenggelam.
Dalam kasus KMP Tunu Pratama Jaya, pihak yang menangani proses pengangkatan adalah asuransi. Sebab, perusahaan pemilik kapal telah mengasuransikan kapal merah itu. (hoa/far)