- tim tvOne
Jelang Musda, DPD Golkar Bojonegoro Diterpa Isu Banpol Bermasalah
Ia menegaskan bahwa suasana di DPD Golkar sedang dingin dan sejuk seperti di bawah pohon beringin.
Disinggung terkait bantuan partai politik yang termaktub nama Sekjen DPD Partai Golkar, Mansur, bahwa disebutkan dalam aturannya tidak diperbolehkan atau dilarang menjadi pimpinan partai politik, di mana pimpinan itu ada ketua dan sekjen DPD.
“Kalau berdasarkan aturannya saya kurang paham. Yang lebih paham aturannya hukum adalah Pak Mansur. Monggo ditanyakan ke Pak Mansur,” tandasnya.
Seperti diketahui, kepengurusan DPD Partai Golkar Bojonegoro akan berakhir pada September 2025 ini. Sementara jumlah hak suara dalam prosesi pemilihan Ketua DPD Golkar Bojonegoro sebanyak 33 suara, yang di antaranya meliputi 28 Pengurus Kecamatan (PK).
Sementara lima suara sisanya meliputi organisasi sayap resmi Partai Golkar, yakni Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) dan Angkatan Muda Partai Golkar 1 suara, Ormas 1 suara, DPD Golkar Bojonegoro dan DPD Golkar Jatim masing-masing 1 suara, serta Dewan Pertimbangan (Wanhat) Partai Golkar 1 suara. (gol)