- tvone - syamsul huda
Kadin Jatim Gelar Sosialisasi Permendag Nomor 16-24 Tahun 2025, 10 Komoditas Strategis Mendapat Relaksasi
Surabaya, tvOnenews.com - Ratusan pengusaha dari berbagai sektor industri di Jawa Timur mengikuti Sosialisasi Permendag Nomor 16-24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Acara ini merupakan bentuk kolaborasi antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim.
Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Abu Amar menyampaikan bahwa perubahan kebijakan ini merupakan respon atas tantangan global yang makin kompleks. Dia menyebutkan ketegangan politik internasional, disrupsi ekonomi, hingga gangguan rantai pasok global sebagai faktor utama ketidakpastian perdagangan dunia.
“Meski menghadapi tekanan global, Indonesia menunjukkan ketahanan ekonomi yang kuat. Data semester I tahun 2025 mencatat surplus perdagangan sebesar 19,48 miliar dolar AS, dengan pertumbuhan ekspor naik 7,7 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Kenaikan ini terutama ditopang sektor industri dan pertanian,” ungkapnya, Kamis (7/8).
Sebagai langkah deregulasi, Kemendag resmi mencabut Permendag No. 36 Tahun 2023 dan No. 8 Tahun 2024 dan menggantinya dengan sembilan regulasi baru dengan keluarnya Permendag nomor 16-24 tahun 2025. Payung utama dari reformasi ini adalah Permendag No. 16 Tahun 2025 yang mengatur secara menyeluruh kebijakan impor nasional.
Permendag 16/2025 membagi barang impor menjadi empat klaster prioritas: bahan baku dan penolong industri, produk penunjang program nasional, produk industri berdaya saing, serta produk kehutanan. Khusus kelompok terakhir, regulasi teknis akan diatur oleh Kementerian Kehutanan.
Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Bidang Promosi dan Perdagangan Luar Negeri Prof. Tomy Kayhatu menyebutkan bahwa kebijakan ini sangat dinanti pelaku usaha. Dia menyoroti tingginya biaya logistik Indonesia yang mencapai 23–24 persen dari PDB, jauh di atas rata-rata ASEAN yang hanya di bawah 15 persen.
“Dengan regulasi baru ini, diharapkan biaya logistik bisa ditekan, dan pada saat yang sama, daya saing produk dalam negeri dapat meningkat,” ujarnya.
Lebih lanjut Tomy mengatakan, Permendag 16/2025 juga memperkenalkan sistem digital penuh melalui integrasi antara INATRADE dan SINSW (Sistem Informasi National Single Window). Importir kini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API).
Salah satu langkah konkret dari kebijakan ini adalah relaksasi terhadap 10 kelompok komoditas strategis, mencakup 482 Kode HS (Harmonized System). Di antaranya, 441 HS untuk produk kehutanan, 7 HS untuk pupuk bersubsidi, 6 HS untuk alas kaki, dan 4 HS untuk sepeda.
Beberapa komoditas seperti bahan baku plastik, bahan bakar lain, dan pupuk bersubsidi yang sebelumnya dikenakan Persetujuan Impor (PI), kini dibebaskan dari pembatasan. Kebijakan ini sangat dinanti oleh pelaku industri manufaktur di Jatim.