- tim tvone - wawan sugiarto
Usai Ibu Muda Meninggal Dunia saat Tonton Sound Horeg, Bupati Lumajang segera Rapat Evaluasi dengan Kapolres
Lumajang, tvOnenews.com - Bupati Lumajang Indah Amperawati menyebut, karnaval sound horeg yang menyebabkan warganya meninggal dunia sudah mengantongi izin.
Hal ini disampaikan Indah saat bertakziah ke rumah duka di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Minggu (3/8).
Indah menyebut laporan dari Camat Pasirian bahwa karnaval sound horeg dalam rangka selamatan desa dan peringatan HUT RI ke 80 sudah mengantongi izin keramaian.
"Pak camat menyampaikan bahwa karnaval ini sudah berizin, saya juga mengkonfirmasi ini dan benar sudah berizin dengan segala SOP sudah disebutkan dalam perizinan tersebut," kata Indah di rumah duka, Minggu (3/8).
Sebelumnya, ibu muda bernama Anik Mutmainah, warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, meninggal dunia saat melihat karnaval sound horeg di desanya.
Video meninggalnya Anik, kemudian viral di berbagai platform media sosial seperti facebook, instagram, hingga TikTok.
Indah menambahkan, saat menemui keluarga korban, mereka menyampaikan sudah ikhlas menerima kepergian Anik.
Menurut keluarga kepada Indah, peristiwa nahas ini adalah takdir yang tidak bisa dihindarkan.
"Tadi saya ketemu ibu, kakak, dan suami almarhum, keluarga sudah menerima ini dengan ikhlas sebagai bagian dari takdir yang sudah ditetapkan oleh Allah," katanya.
Lebih lanjut, Indah mengungkapkan, setelah kejadian ini, pihaknya akan segera melakukan evaluasi dan rapat koordinasi dengan pihak kepolisian untuk membuat aturan pembatasan yang akan disampaikan dalam surat izin keramaian.
"Segera kami akan lakukan evaluasi dan koordinasi dengan Pak Kapolres sebagai lembaga penerbit izin," ungkap Indah.
Pembatasan yang dimaksud, kata Indah, mengacu pada fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Adapun, dalam fatwa MUI Jawa Timur disebutkan bahwa suara sound horeg tidak boleh melebihi batas wajar yang dapat membahayakan kesehatan dan atau merusak fasilitas umum.
Batas wajar yang dimaksud, merujuk pada rekomendasi World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan dunia tentang tingkat kebisingan yang aman di berbagai lingkungan seperti di rumah, tempat kerja, dan tempat umum yakni 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam.