- Zainal Azkhari
Sadis, Seorang Pria di Surabaya Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Berusia 7 Tahun
Surabaya, Jawa Timur - Sungguh Bejat Kelakuan DA (33) seorang pria warga Jalan Kapas Gading Madya 3 tega mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 7 tahun. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan harusnya sebagai pelindung bagi anaknya..
Terbongkarnya kelakuan bejat ayah kandung ini atas laporan HD (32) ibu korban warga Jalan Bulak Banteng yang melaporkan mantan suaminya ke kantor Polisi
Tersangka sendiri di amankan Satreskrim Polrestabes Surabaya pada hari Kamis (7/4/2022) dan di jebloskan di balik jeruji Mapolrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, melalui percakapan Whatsapp Call Minggu malam (10/4/2022) menceritakan, TSK dan pelapor merupakan pasangan pasutri. Pada tahun 2019 HD (32) memutuskan untuk pisah ranjang dengan tersangka karena alasan sering bertengkar.
“Pada tanggal 4/12/2021, tersangka menjemput kedua anaknya yakni, anak laki - lakinya dan korban anak perempuan nya untuk tinggal dirumahnya dalam rangka khitanan anaknya yg pertama. Saat berada di rumah tersangka tersebut diduga korban mengalami kekerasan seksual yg dilakukan oleh tersangka ayah kandungnya sendiri,” Kata Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana.
Pada 21 Desember 2021 FN (saksi) mengantarkan korban pulang ke rumah HD (32) ibunya. Saat di rumah ibunya tersebut korban minta untuk diantar ke kamar mandi, saat buang air kecil tersebut korban menyatakan sakit di bagian alat kelaminnya, lalu korban menyatakan saat menginap di rumah tersangka korban telah dicabuli oleh Ayahnya.
“Dan pada tgl 24 Desember 2021 HD melaporkan perbuatan tersebut ke Polrestabes Surabaya,” Terang Mirzal.
Masih Kata Mirzal, HD (32) telah dilakukan pemanggilan untuk diambil keterangannya di Polrestabes Surabaya oleh Unit PPA dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit PPA pada saat itu juga dilakukan penahanan terhadap tersangka.
“Barang bukti yang di amankan petugas yaitu 1 (satu) buah celana dalam warna biru, 1 (satu) buah celana dalam warna pink, 1 (satu) buah celana dalam warna putih tulisan hello kitty,” Tutup Mirzal
Atas perbuatan tersangka akan dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (zainal azhari/ade)