news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Putri Wulandari.
Sumber :
  • tvOne - agus wibowo

Usai Dituduh Mucikari dan Alami Kekerasan Seksual di Tahanan, Putri Wulandari Akhirnya Bebas

Putri Wulandari bisa bernafas lega, terdakwa dalam kasus dugaan mucikari, akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan dalam sidang putusan yang digelar Rabu (2/7) siang.
Kamis, 3 Juli 2025 - 12:09 WIB
Reporter:
Editor :

Pacitan, tvOnenews.com - Putri Wulandari bisa bernafas lega, terdakwa dalam kasus dugaan mucikari, akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan dalam sidang putusan yang digelar Rabu (2/7) siang.

Penasehat hukum Putri, Mustofa Ali Fahmi, menyampaikan bahwa kliennya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 506 KUHP tentang mucikari dan Pasal 296 KUHP tentang pencabulan.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun bukti lain yang diajukan, terungkap bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan,” jelas Fahmi usai sidang.

Meski JPU menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut, pihak kuasa hukum menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari proses hukum. Namun demikian, Ali menegaskan pentingnya pemulihan nama baik kliennya.

“Kami menghargai proses hukum, tapi kami juga meminta agar nama baik klien kami dipulihkan. Ia telah melalui masa sulit dan harus menanggung beban sosial dari tuduhan yang tidak terbukti,” imbuhnya.

Sebelumnya, Putri Wulandari ditangkap oleh Satreskrim Polres Pacitan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) pada 26 Februari 2025. Ia dituduh sebagai mucikari yang menyediakan anak di bawah umur di sebuah kamar hotel di Kelurahan Sidoharjo, Pacitan.

Namun, kasus ini menjadi sorotan publik setelah dalam masa penahanan, Putri justru menjadi korban pemerkosaan oleh Aiptu Lilik Cahyadi, mantan Kepala Satuan Tahti Polres Pacitan. Kasus tersebut telah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur, dan Aiptu Lilik dinyatakan bersalah serta dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Negeri Pacitan melalui Kasi Pidum Nurhadi belum memberikan keterangan resmi terkait langkah kasasi atas putusan majelis hakim. (asw/gol)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral