Guru Ngaji Tersangka Pencabulan.
Sumber :
  • Miftakhul Erfan

Polisi Amankan Seorang Guru Ngaji Diduga Cabuli Tujuh Siswanya di Ngawi

Selasa, 5 April 2022 - 03:18 WIB

Ngawi, Jawa Timur – Rohadi (66) Seorang guru ngaji asal Desa-Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi terpaksa diamankan polisi usai ketahuan mencabuli santrinya. Bahkan pelaku nyaris dimasa oleh warga dan para orang tua korban yang sudah mengepung rumahnya, Senin (4/4/2022) petang.
 
Warga marah setelah mengetahui banyaknya korban yang dicabuli guru ngaji tersebut lebih dari 1 orang, yakni sebanyak 7 santri, mirisnya mereka masih usia anak-anak. 
 
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Toni Hermawan membenarkan bahwa anggota jajaranya telah mengamankan pelaku dari rumahnya Senin sore tadi. Bahkan pelaku nyaris dimassa oleh warga yang sudah mengepung rumahnya.
 
“ Kita amankan pelaku karena apa yang sudah dilakukanya ini sudah membuat warga resah, bahkan tadi ada warga yang mau mengancam pelaku dan ada warga yang melapor ke kita akhirnya kita amankan ke Mapolres Ngawi.” Ujar Toni.
 
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah melakukan tindak pencabulan terhadap 7 santrinya yang masih di bawah umur usai ngaji di rumahnya. Perbuatan pelaku diakui sudah sejak tahun 2019.
 
“Perbuatan yang dilakukan Rohadi ini adalah dengan cara dicabuli di dalam rumahnya, korban ada 7 rata-rata usia 7 tahun, 9 tahun dan ada yang dua dewasa,  yang belum kami periksa juga masih ada lagi namun tidak mau melaporkan”, Tambahnya.
 
Dari pengakuan pelaku, para korban hanya diraba-raba dan sebagian sampai menempelkan kemaluan pelaku ke badan korban, karena alasan sudah tidak tahan menahan hasrat saat melihat kemolekan tubuh murid-murid nya. 
 
Sementara, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam korban dan sarung milik pelaku yang digunakan saat mencabuli santri.
 
Pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan polres ngawi guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Miftakhul Erfan/ade)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
02:42
04:15
00:55
01:03
01:44
Viral