- tim tvone - khumaidi
Arus Lalu Lintas di Sidoarjo Arah Surabaya Lumpuh Total Imbas Demo Sopir Truk
Sidoarjo, tvOnenews.com - Kemacetan parah terjadi di sejumlah titik jalur utama Sidoarjo arah Surabaya, imbas aksi unjuk rasa ratusan sopir truk Over Dimension Over Loading (ODOL), Kamis (19/6) pagi. Aksi yang dimulai dari kawasan Puspa Agro, Jemundo, Sidoarjo ini menyebabkan antrean kendaraan mengular panjang.
Ratusan sopir ODOL bersama truk mereka bergerak menuju Surabaya. Ratusan truk tersebut akan menuju Kantor Dinas Perhubungan, Polda Jatim, dan Kantor Gubernur Jawa Timur.
Dalam perjalanan para pendemo melakukan aksi berjalan lambat dengan kecepatan hanya sekitar 10 km/jam. Itu menyebabkan jalur dari Mojokerto ke Surabaya lumpuh total.
Akibat peristiwa tersebut, kemacetan paling parah terjadi di sekitar simpang Geluran, Taman, Sidoarjo. Dari arah Mojokerto, antrean kendaraan mengular dan nyaris tak bergerak. Sementara dari arah sebaliknya, yakni Surabaya ke Mojokerto, kepadatan terpantau hingga pertigaan Sucofindo.
Kendaraan roda empat kesulitan bergerak karena ruas jalan dipenuhi truk peserta aksi. Hanya kendaraan roda dua yang sesekali bisa melaju.
Aparat kepolisian Polresta Sidoarjo melakukan pengamankan jalur di lokasi.
Dalam tuntutannya, Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh, membuka ruang dialog dengan pelaku lapangan, dan memperhatikan regulasi tarif logistik, kesejahteraan sopir, serta perlindungan hukum.
Koordinator II GSJT, Angga Firdiansyah menegaskan, bahwa para sopir tidak menginginkan kelebihan muatan. Namun, tuntutan pasar dan industri justru memaksa mereka untuk membawa barang-barang dengan ukuran dan berat di luar kapasitas truk standar.
"Kami tidak mau bawa muatan besar-besar, tapi karena tuntutan industri, kami terpaksa," ujar Angga di sela aksi di Puspa Agro, Kamis (19/6).
Sejumlah tuntutan serupa sebenarnya telah disampaikan sejak 2022 dan 2024, namun hingga kini belum ada realisasi nyata. Salah satu poin krusial adalah soal revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 277, yang dinilai menjerat sopir truk dengan ancaman pidana hingga 1 tahun atau denda 24 juta rupiah. (khu/hen)