news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Satreskrim Polres Ngawi menangkap tersangka penjualan bayi..
Sumber :
  • tvone - erfan

Polres Ngawi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi dengan Modus Adopsi

Pelaku mencari calon bayi yang akan diadopsi dengan menyasar orang tua yang lemah perekonomiannya. Selanjutnya bayi akan dijual dengan harga sekitar 15 juta rupiah.
Minggu, 1 Juni 2025 - 15:16 WIB
Reporter:
Editor :

Ngawi, tvOnenews.com – Sindikat jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dengan korban bayi di Kabupaten Ngawi hingga Jakarta berhasil diungkap Satreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan dalam Press Release yang digelar di Mapolres Ngawi Sabtu (31/5), bahwa jual beli bayi ini dilakukan dengan modus adopsi dari keluarga yang tidak mampu. 

“Para pelaku ini mencari calon bayi yang akan diadopsi dengan menyasar orang tua yang lemah perekonomiannya.” Ucap Charles. 

Keempat tersangka tersebut adalah Z-M pria (34) warga Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, S-A wanita (35) warga Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, kemudian R wanita (32) warga Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, dan S-E-B wanita (22) warga Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi.

Para tersangka mendatangi para korban dengan berpura-pura sebagai pasangan suami istri. Kemudian tersangka mengaku akan mengadopsi anak yang akan dilahirkan korban dengan membiayai seluruh biaya rumah sakit.

“Setelah bayi didapat, pelaku mencari adopter atau pasangan suami istri lainya yang tidak memiliki anak dan ingin mengadopsi. Dijual lah bayi tersebut dengan dalih pengganti biaya persalinan yang mencapai 15 juta rupiah.” Imbuhnya . 

Besarnya keuntungan yang didapat para pelaku dari hasil jual beli bayi ini bervariasi. SA mendapat Rp. 4.000.000, Z-M Rp. 2.500.000, R Rp.1.000.000 dan S-E-B Rp. 2.000.000. Keuntungan menggiurkan itu membuat para tersangka menjual lebih dari 10 bayi di wilayah Jawa Timur hingga Jakarta.

Polisi juga mengamankan barang bukti beberapa surat keterangan lahir, perjanjian penyerahan anak, satu unit mobil yang dipakai untuk menjalankan aksi, handphone dan buku rekening yang dipakai untuk transaksi. 

“Para pelaku memanfaat media sosial untuk menghubungkan calon orang tua yang akan mengadopsi dengan orang tua kandung bayi yang kesulitan ekonominya.” pungkas Charles. 

Atas perbuatannya, para tersangka ini bakal dijerat dengan pasal 83 junto pasal 76 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan perubahan undang undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.

Atau pasal 2 ayat satu junto pasal 11 undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (men/ias)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral