- Happy Oktavia
Rugikan Negara Ratusan Juta, Ribuan Rokok dan Minuman Ilegal Dimusnahkan
Banyuwangi, Jawa Timur - Sedikitnya 662.392 batang rokok dan 42,84 liter minuman etil alcohol ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banyuwangi, Selasa (29/3/2022) siang. Seluruhnya adalah barang bukti hasil operasi selama tahun 2021. Dari sekian barang bukti ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 357 juta.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi. Barang bukti yang dimusnahkan terbagi dalam 75 surat bukti penindakan.
“Ini hasil penindakan selama tahun 2021 berdasarkan pasal 54 Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tengan Cukai,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi, Tedy Himawan.
Menurutnya, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai bisa dipidana hingga 5 tahun, atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat tidak menjual rokok ilegal.
"Kami mengimbau masyarakat tidak tergiur iming-iming para sales dengan rokok ilegal, meski lebih murah,” tegasnya.
Selain merugikan negara, rokok ilegal juga berbahaya, khususnya kalangan anak-anak. Sebab, rokok yang dijual murah berpotensi dibeli oleh anak-anak.
"Kami juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan rokok ilegal yang beredar di pasaran,” pungkasnya. (HAPPY OKTAVIA/act)