news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jambret Sadis yang Akibatkan Korban Meninggal di Jalan Pahlawan Ditembak Kedua Kakinya.
Sumber :
  • khumaidi

Jambret Sadis yang Akibatkan Korban Meninggal di Jalan Pahlawan Ditembak Kedua Kakinya

Deni Indrianto, pelaku penjambretan sadis di Jalan Pahlawan, Sidoarjo, ditembak polisi di kedua kakinya setelah menjambret tas wanita hingga meninggal dunia.
Kamis, 15 Mei 2025 - 17:02 WIB
Reporter:
Editor :

Sidoarjo, tvOnenews.com - Deni Indrianto, pelaku penjambretan sadis di Jalan Pahlawan, Sidoarjo, ditembak polisi di kedua kakinya setelah menjambret tas milik seorang wanita hingga korban meninggal dunia.

Deni alias Kiwil tidak sendiri, tiga pelaku lain turut diamankan, termasuk dua orang penadah barang hasil kejahatan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing membeberkan kronologi kasus tersebut.

Para pelaku yang diamankan adalah Deni Indrianto (30), warga Besuki, berperan sebagai joki motor, Muhammad Arifin Ilham alias Ganong (16), warga Tambak Wedi, Kenjeran, Surabaya, sebagai eksekutor. Dua penadah, AG (25), warga Pucuk, Lamongan dan MFC (24), warga Krembangan, Surabaya.

Aksi penjambretan terjadi pada Rabu (7/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, Sri Wahyuni (46) baru pulang kerja dari Mall City of Tomorrow (Cito) Surabaya dan mengendarai Honda Beat nopol W 3287 NBZ.

Saat melintas di lokasi kejadian, korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai Suzuki Satria hitam. Tas korban ditarik secara paksa hingga ia terjatuh dan mengalami luka serius.

“Korban sempat dirawat di RS Delta Surya Sidoarjo. Namun akhirnya meninggal dunia pada Kamis (8/5) pukul 02.10 WIB,” jelas Kombes Christian.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara dan berhasil menangkap keempat pelaku di wilayah Surabaya dalam waktu 2x24 jam. Barang bukti yang diamankan meliputi motor Suzuki Satria, helm, ponsel yang dibeli dari hasil kejahatan, serta uang tunai sekitar Rp1,7 juta.

“Uang hasil penjambretan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online,” tambah Christian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (khu/far)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral