news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pemain Ranjau Sabu dan Pil Koplo Ngandang dalam Sel Kepolisian.
Sumber :
  • umar sanusi

Pemain Ranjau Sabu dan Pil Koplo Ngandang dalam Sel Kepolisian

Pemuda inisial KR alias Kipli (32) tak berkutik saat ditangkap tim Satresnarkoba Polres Jombang, di rumahnya Desa Brambang, Kecamatan Diwek akibat sabu.
Rabu, 14 Mei 2025 - 18:19 WIB
Reporter:
Editor :

Jombang, tvOnenews.com - Selicin apapun pemain ranjau sabu dan pil koplo akhirnya tertangkap juga. Pemuda inisial KR alias Kipli (32) tak berkutik saat ditangkap tim Satresnarkoba Polres Jombang, di rumahnya Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Jombang. Pemuda ini diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu serta pil dobel L yang dikenal dengan sebutan pil koplo.

Dari tangan Kipli, polisi menyita sebanyak tiga paket sabu dengan berat 0,94 gram; 26 plastik dengan total 25.718 butir pil dobel L; 1 timbangan digital; 1 skrop, sedotan plastik; 2 buah dompet; 1 buah tas ransel; 1 unit HP dan uang tunai Rp170 ribu di rumahnya.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengungkapkan, penangkapan pemuda yang bekerja serabutan tersebut hasil pengembangan dari seorang pengguna sabu-sabu yang telah diamankan sebelumnya.

"Tersangka Kipli mendapat sabu dari pria berinisial H asal Desa Jombatan, Kabupaten Jombang yang kini dalam pencarian. Sabu-sabu tersebut diranjau di wilayah Pasar Sepanjang," kata AKP Ahmad Yani, Rabu, (13/5/2025).

Ahmad Yani menjelaskan, tersangka juga mendapat titipan sabu sebanyak 10 gram dan pil dobel L sebanyak 30 plastik (lotop) yang masing-masing berisi 1000 butir. Sehingga keseluruhan sebanyak 30.000 butir.

Sabu-sabu oleh tersangka Kipli dibeli dengan harga Rp1.000.000 setiap gramnya, yang kemudian dijual eceran. Harga untuk paket setengah seharga Rp550.000 sedangkan paket supra dengan harga Rp350.000.

Sementara pil dobel L didapat dari mengambil secara diam-diam (mencukit) tanpa sepengetahuan H. 

"Dimana masing-masing lotop diambil sebanyak 25 butir. Dari mencuri tersebut tersangka mendapat  450 butir pil dobel L yang kemudian dijual sendiri. Untuk paket 1 boks 100 butir seharga Rp150.000 dan setengah boks atau 50 butir seharga Rp100.000," paparnya.

Dari bisnis haram itu, AKP Ahmad Yani menyebut, Kipli banyak mendapatkan keuntungan. Setiap ia memasang satu gram ranjauan sabu mendapatkan bayaran Rp50.000, dan setiap memasang ranjau pil dobel L per lotop mendapat bayaran Rp25.000.

"Tersangka juga menjual sabu-sabu dengan untung Rp200.000 setiap gram, dan pil dobel L setiap setengah boks mendapat untung Rp100.000, lalu untuk satu boks keuntungannya Rp150.000," tambah Ahmad Yani.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral