news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polres Gresik Tangkap Pelaku Pemerkosa Gadis 15 Tahun.
Sumber :
  • tim tvone - habib

Polres Gresik Tangkap Pelaku Pemerkosa Gadis 15 Tahun di Gubuk Petani saat Mabuk

Kasus pemerkosaan terhadap gadis 15 tahun di wilayah Benjeng, Gresik, kini menemui titik terang.
Jumat, 9 Mei 2025 - 16:51 WIB
Reporter:
Editor :

Gresik, tvOnenews.com - Kasus pemerkosaan terhadap gadis 15 tahun di wilayah Benjeng, Gresik, kini menemui titik terang. Satreskrim Polres Gresik, berhasil mengamankan pelaku dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti dikabarkan sebelumnya, aksi bejat yang dilakukan oleh Fahreza alias Antok (AN) warga Desa Banter, Kecamatan Benjeng, Gresik, pada korban AS (15) warga Benjeng, bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan.

Namun rupanya pelaku telah mempunyai niatan jahat dan membawa korban ke sebuah gubuk petani di wilayah Benjeng. Disitu ternyata ada sejumlah teman pelaku yang sedang pesta miras. Korban lalu dicekoki miras jenis arak.

Saat terlihat mabuk, korban lalu dibawa ke belakang gubuk dan diperkosa pelaku, serta dipukul dan diancam untuk diam.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan ibu korban pada 6 Mei 2025 terkait anaknya yang menjadi korban persetubuhan yang dilakukan pelaku.

Menurut Kompol Danu, pemerkosaan terjadi dua kali, yakni akhir Maret 2025 dan pada 5 Mei 2025 di sebuah gubuk di Desa Jatirembe, Benjeng.

"Korban pada saat disetubuhi terpengaruh oleh minum-minuman keras dan pelaku membungkam mulut juga memukul pipi kanan korban sebanyak satu kali dan memukul pipi kiri korban sebanyak satu kali, sehingga korban tidak berdaya dan disetubuhi oleh pelaku,” ujarnya, Jumat (9/5). 

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka merupakan teman korban yang mengajak minum-minuman keras jenis arak sebelum melakukan perbuatan bejatnya.

Perbuatan pertama dilakukan di rumah pelaku saat situasi sedang sepi, dan yang kedua dilakukan di sebuah gubuk di area persawahan.

"Korban dalam keadaan tidak berdaya dan sempat mendapat kekerasan fisik berupa pukulan di wajah sebelum diperkosa," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian. Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak, apabila menemukan tindak pidana bisa melaporkan ke kepolisian terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres Gresik. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral