- dimas farik
Pembacokan di Halaman RS Sampang Terekam CCTV, Korban Terkapar dan Meninggal Dunia di TKP
"Merasa sakit hati (FA) karena ditempeleng oleh NH, pelaku kemudian mengeluarkan celurit yang dibawa sebelumnya. Lalu membalas dengan membacok korban NH. NH tersungkur di halaman RSD. Tak lama korban meninggal dunia di RSD setempat," tuturnya
Hartono menjelaskan aksi pembacokan dilakukan pelaku kepada korban karena ia merasa sakit hati setelah FA dipukul oleh NH hingga membalasnya dengan sabetan celurit.
"Motifnya pelaku merasa sakit hati karena ia ditempeleng pelipsis atau dipukul oleh korban hingga pelaku membalas dengan pembacokan," ujarnya.
Saat ini, pelaku warga Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang bersama barang bukti sebilah celurit dan sebuah handphone dibawa petugas guna diamankan ke Mapolres Sampang.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 354 KUHP tentang penganiyaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman delapan hingga 10 tahun penjara. (fds/far)