news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Isa Zega saat di persidangan.
Sumber :
  • edi cahyono

Isa Zega Akui Video Buatannya Tapi Berkilah Tanpa Link, Ini Penegasan Majelis Hakim

Isa Zega menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di PN Kepanjen. Dalam sidang itu, Isa Zega mengakui terkait video postingannya yang ditampilkan barang bukti.
Jumat, 2 Mei 2025 - 16:28 WIB
Reporter:
Editor :

Malang, tvOnenews.com - Isa Zega menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Kepanjen. Dalam sidang tersebut, Isa Zega mengakui di depan majelis hakim terkait video postingannya yang ditampilkan menjadi barang bukti. Isa yang sempat berkilah hal itu dongeng, dicecar majelis mengenai bukti dongengnya, sekaligus dipertanyakan karena merujuk satu orang yakni Shandy.

Ketika menjawab, JPU terdakwa mengakui menghubungi Shandy Purnamasari, sebagaimana chat yang diperlihatkan jaksa penuntut umum ke hadapan majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa.

"Ya saya menghubungi," tegas Isa.

Terdakwa Isa Zega dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), penasihat hukum dan majelis hakim selama dua jam dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa perkara kasus pencemaran nama baik Owner MS Glow Shandy Purnamasari di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dalam sidang ini, terdakwa mengakui video dan postingan yang dihadirkan dan diputar dalam persidangan sebagai barang bukti memang dia yang membuat. Namun dia tidak tahu dari mana diambilnya. Hal itu diungkapnya ketika ditanyai Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto.

"Saya yang buat, kalau yang ini saya yang mulia, tapi maksudnya video ini diambil dari mana saya tidak tahu," jawab Isa Zega ketika ditanyai Ketua Majelis Hakim, Ayun, Selasa (29/4/2025).

Majelis hakim juga menanyai Isa Zega soal postingan yang diunggah dan diklaim terdakwa sebagai cerita dongeng fiktif. 

Bahkan, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto meminta terdakwa untuk membuktikan apakah terdakwa bisa menunjukkan contoh lain cerita dongeng lainnya yang dibuat dan diunggah terdakwa yang mirip dengan yang diperkarakan.

"Ketika bilang ini dongeng, saudara harus membuktikan ke kami, karena di tiap postingan kami juga mendongeng gitu lho. Karena menurut ahli bahasa yang kemarin itu antara dongeng, pernyataan, kemudian bercerita nina bobok itu lain semua, prosesnya juga lain, bahasanya lain terus penekanannya lain," tanya Ayun.

"Nah di video yang saudara sampaikan itu apalagi yang menjadi pokoknya kan kemarin para saksi itu apa menyakini bahwa o itu Shandy karena ada dalam tanda kutip, garis besarnya itu Shaundhesip itu Shandy Shandy aja itu fokus di keterangan para saksi," sambung Ayun seraya meminta barang bukti video diputar.

Secara khusus, Ayun menyoroti bukti video yang menayangkan Isa Zega mengucapkan Shaundhesip Sandy Shandy saja yang membuat para saksi menyakini itu merujuk pada Shandy Purnamasari.

“Ini berdasarkan fakta di persidangan,” tegas Ayun.

“Shandy banyak di muka bumi ini yang mulia,” sergah Isa.

“Dibawa ke ranah hukum karena salah satunya ada postingan ini, makanya kami konfirmasi ke saudara apa yang dimaksud itu orang,” jawab Ayun.

“Tidak yang mulia,” jawab terdakwa.

“Meskipun kalimat saudara menunjuk orang,” tegas Ayun.

“Kalimat saya tidak menunjuk ke individu tertentu, karena di cerita ada yang main sckincare dan jalan-jalan ke luar negeri,” jawab Isa.

Tak hanya soal video, Isa Zega juga mencoba berkilah mengenai link, padahal dalam sidang sebelumnya JPU menunjukkan link tersebut. Namun link itu mati karena memang postingan sudah dihapus. Dalam kesempatan itu Ketua Majelis Hakim Ayu menegaskan sebenarnya sudah ketemu linknya.

Sebab sesuai penuturan terdakwa, ia dilaporkan pada tanggal 29 Oktober 2024. Ia juga mengakui bahwa postingannya dibuat sebelum tanggal ia dilaporkan, seingatnya bulan Agustus. Ketika majelis menanyakan apakah ketika dilaporkan akunnya sudah dibanned, Isa menjawab sepertinya belum. Sebelum dibanned diperingatkan oleh instagram berapa kali, Isa menjawab tidak tahu, suka-suka Instagram.

“Ketika dilaporkan kok kebetulan akun saudara dibanned,” tanya Ayun.

Isa menjawab tidak kebetulan karena semua ada tanggalnya dalam BAP, karena akunnya beda. 

“Dibanned saya tetap posting kok,” aku Isa.

Waktu akan ditahan, kata Isa sekitar bulan Desember sudah shadow banned. Kemudian bulan Januari dinonaktifkan. Menurut Ayun makanya wujudnya berupa video, perkiraan Ayun takutnya ketika dikumpulkan alat bukti ini akun Isa Zega sudah dibanned. 

“Makanya tidak muncul http, linknya karena sudah dibanned,” tegas Ayun.

Majelis kemudian memanggil JPU, Isa dan kuasa hukum diminta melihat barang bukti ke depan.

“Karena ambil barang bukti bulan November sampai ke pemeriksaan lab, itu perlu lebih dari satu bulan. Mereka (penyidik,red) baru memasukkan Januari 2025. sehingga yang dimasukkan adalah bulan November karena bulan Januari sudah tidak ketemu lagi linknya,” tegas Ayun. 

“Makanya saya tanya apakah di bulan Januari sudah dibanned? Masih ingat dibanned bulan berapa?,” tanya Ayun kepada Isa.

“Lupa yang mulia,” aku terdakwa.

 “Saya cuma mau mencocokkan dengan bukti labkrim,” imbuh Ayun.

Terdakwa menjawab bahwa yang di bulan November bukan dari link video tapi dari instagramnya saja. Isa mengatakan di bulan Januari sudah dibanned. (eco/far)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral