Sumber :
- handi firmansyah
Cabuli Siswi SD, Dukun Cabul di Mojokerto Ditangkap Polisi
Seorang pria paruh baya bernama Elyas usia 50 tahun, yang dikenal sebagai dukun, ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap bocah kelas 5 SD.
Sabtu, 26 April 2025 - 16:06 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak. (hfh/far)