- tvone - syamsul huda
Polisi yang Perkosa Tahanan di Polres Pacitan Dipecat Tidak Hormat
Surabaya, tvOnenews.com - Aiptu LC anggota Polres Pacitan, Jawa Timur resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota polri. Keputusan itu diambil lewat sidang etik profesi Polri yang digelar oleh Bid Propam Polda Jatim, Rabu (23/4) malam.
Dalam sidang tersebut terdapat beberapa tuntutan, diantaranya pelaku dinyatakan sebagai orang yang melakukan perbuatan tercela. Tuntutan selanjutnya, penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abas menjelaskan bahwa peristiwa cabul ini terjadi sejak akhir Maret hingga 2 April silam. Aksi bejat itu dilakukan LC di ruang berjemur tahanan Polres Pacitan.
”Tersangka LC melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul sebanyak 4 kali dan yang terakhir terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan pada ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan. Hal ini dilakukan oleh tersangka LC sekitar bulan Maret 2025 dan tanggal 2 April 2025,” Kombes Abas dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jatim, Kamis (24/4) Sore.
Hinmgga saat ini polisi telah memeriksa sekitar 13 orang saksi. Rinciannya, empat orang tahanan, saksi korban atau saksi pelapor sendiri PW, serta sembilan orang saksi lainnya.
Usai diputus dalam sidang kode etik profesi, kini LC harus menghadapi perkara pidana umum terkait pencabulan dan persetubuhan yang dilakukannya. Kasus pidana pencabulan ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim. (sha/ias)