news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Jatim Amankan 22 Kilogram Sabu.
Sumber :
  • syamsul huda

Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Jatim Amankan 22 Kilogram Sabu

Unit III Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional asal Timur Tengah.
Rabu, 23 April 2025 - 19:07 WIB
Reporter:
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com - Unit III Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional asal Timur Tengah. Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (20/4/2025) dini hari, di depan Pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Kanit III Subdit II, Kompol Kurnia Dewi Lestari menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim. Dari hasil operasi tersebut, dua orang tersangka berinisial R.E.P (38), warga Kota Batu dan W.R (35), warga Surabaya, ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menyembunyikan sabu ke dalam kotak tupperware. Kami mendapati total 22 kotak tupperware yang berisi sabu dengan berat kotor mencapai 22.000 gram atau 22 kilogram,” jelas Kompol Kurnia, usai tiba di gedung Ditreskoba Polda Jatim, Rabu (23/4/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut diantaranya sabu seberat 9.000 gram yang dikemas dalam kotak makan, 13 kotak makan berisi sabu seberat 13.000 gram, satu tas ransel warna hitam, satu kotak kardus coklat, dua buah handphone milik tersangka. Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolda Jawa Timur. 

Penangkapan ini bermula dari laporan informasi yang diterima oleh Ditreskoba Polda Jatim terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran gelap narkoba. Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, aparat berhasil menangkap kedua pelaku saat hendak melakukan pengiriman barang haram tersebut.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (sha/far)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:21
07:41
01:44
00:57
01:35
01:23

Viral