- tim tvone - kasianto
Tak Terima Dituduh Curi Motor dan Diamuk Massa, Keluarga Korban Geruduk Polres
Nganjuk, tvOnenews.com - Tidak terima dengan tuduhan pencurian sepeda motor yang dialamatkan kepada anggota keluarganya, serta aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga, belasan orang mendatangi Mapolres Kabupaten Nganjuk Selasa malam (22/4). Mereka menuntut keadilan dan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas aksi pengeroyokan yang dialami korban.
Kejadian bermula saat seorang pria bernama Sonaji (30) warga Dusun Jarakan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Warujayeng, dituduh mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Pasar Warujayeng. Salah paham dan tanpa bukti yang jelas, sejumlah warga langsung mengeroyok Sonaji hingga mengalami luka pada perut, dada dan mata.
"Kami tidak terima kakak kami dipukuli begitu saja. Dia tidak mencuri, bukan maling dan sekarang kondisinya merintih merasakan sakit pada perut, dada dan mata. Kami ingin pelaku pengeroyokan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Khoiriyah adik korban, saat ditemui di depan SPKT Polres Nganjuk.
Belasan warga didampingi pengacara yang ikut mendatangi Polres Nganjuk merupakan keluarga dan kerabat dekat. Mereka membawa korban menuju SPKT dan ruang penyidikan Satreskrim Polres Nganjuk untuk menuntut keadilan
Rosi Armita Sari Kuasa Hukum korban menyatakan pihaknya tengah mendampingi korban melaporkan peristiwa kekerasan yang dialami korban.
“Kami datang ke Polres bersama sejumlah warga menuntut keadilan agar kepolisian menindak sesuai hukum terhadap siapa pun yang melakukan kekerasan tanpa dasar hukum yang kuat,” ujar Rosi.
Lebih lanjut Rosi menambahkan, permasalahan ini sebenarnya hanya salah sangka, pelapor dituduh hendak mencuri motor, padahal korban tidak ada niat untuk mencuri, kebetulan waktu itu korban karena depresi sehingga sepeda motor milik orang yang serupa dikira miliknya.
"Jadi, korban ini tidak ada niat mencuri, namun, waktu kejadian ada salah satu warga berteriak maling, sehingga warga lainnya sontak tanpa harus bertanya dulu menghajar korban," kata Rosi.
"Terkait pengeroyokan yang harus ditegakan proses hukumnya, karena korban saat ini kondisi fisiknya kurang sehat akibat terkena hantaman warga, yang jelas pihak keluarga menuntut keadilan. Para pelaku harus ditangkap dan diproses hukum, sesuai pasal 170 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," ungkap Rosi.