news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pasutri di Kediri Diciduk Polisi dengan Barbuk 1 KG Sabu.
Sumber :
  • tvOne - Muhammad Imron

Pasutri dan Narapidana di dalam Lapas Mengedarkan Sabu 1 KG

Pasutri diamankan polisi dengan barang bukti sabu hampir satu kilogram. Narapidana yang diduga mengendalikan peredaran dari dalam lapas juga diciduk Satnarkoba
Selasa, 22 April 2025 - 15:23 WIB
Reporter:
Editor :

KediritvOnenews.com – Pasutri diamankan polisi dengan barang bukti sabu hampir satu kilogram. Selain itu, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kediri juga berhasil menangkap narapidana yang diduga mengendalikan peredaran dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kapolres Kediri AKBP Bimo Arianto mengungkapkan ketiga tersangka yang ditangkap adalah Abdul Hamid Khoiron alias Amek, istrinya Kholifatun Agustina Wati alias Olif, warga Desa Bloran, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, serta Muhammad Ilham, warga Tulungagungrejo, Kecamatan Pare, yang diduga mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji lapas.

“Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu terbesar selama Polres Kediri berdiri. Barang buktinya hampir 1 kilogram,” ujar AKBP Bimo dalam keterangannya, Senin (22/4).

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 900,66 gram. Menurut AKBP Bimo, Olif berperan dalam menyediakan dan membayar tempat penyimpanan sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi lebih dulu menangkap seorang kurir yang dikenal dengan sebutan ‘kacung’ di wilayah Kecamatan Pare. Dari penangkapan itu, petugas menelusuri asal barang dan akhirnya mengarah ke pasangan Amek dan Olif.

“Barang ini didapatkan dari saudara Amek yang saat ini sudah berada dalam proses penitipan Polres Kediri di Lapas,” jelasnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas. Polres Kediri berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (min/ias)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral