news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Komplotan Pencuri Alpukat Dibekuk Polisi.
Sumber :
  • tvOne - Edy Cahyono

Komplotan Maling Alpukat Tertangkap saat Beraksi

Tiga pencuri alpukat di Kabupaten Malang ditangkap polisi. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu karung alpukat dan mobil pikap. Pelaku diduga berpengalaman mencuru hasil pertanian.
Senin, 21 April 2025 - 17:22 WIB
Reporter:
Editor :

MalangtvOnenews.com – Tiga pencuri hasil pertanian di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, ditangkap Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu karung alpukat dan mobil pikap.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tiga orang tak dikenal di area kebun alpukat. Warga lalu menghubungi pemilik kebun dan bersama-sama membuntuti gerak-gerik pelaku hingga menuju kawasan proyek perumahan di Desa Bocek.

"Warga mendapati ketiga pelaku berada di dekat mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut alpukat. Setelah dilakukan interogasi awal, mereka mengakui telah mengambil satu karung alpukat dari kebun korban," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Senin (21/4).

Ketiga pelaku berinisial ADS (35), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya; BN (47), warga Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro; dan PR (46), warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

"Tiga terduga pelaku mengakui mencuri alpukat milik warga. Mereka berencana menjual hasil curian ke pasar di wilayah Singosari," kata AKP Bambang.

Menariknya, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa ketiga pelaku tidak berasal dari wilayah sekitar TKP. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pencurian ini bukan aksi tunggal. Polisi terus mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di lokasi lain.

"Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian hasil pertanian di wilayah lain. Tidak menutup kemungkinan aksi ini sudah dilakukan di beberapa lokasi," tegas AKP Bambang.

Polres Malang telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah TKP, serta mengumpulkan alat bukti tambahan. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta. Ketiga terduga pelaku disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. (eco/ias)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral