news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

oknum guru honorer diamankan polisi.
Sumber :
  • tvOne - wawan sugiarto

Oknum Guru Honorer di Lumajang Ditangkap karena Video Call Tak Senonoh dengan Siswa

Seorang oknum guru honorer pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK) sekolah dasar negeri di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang ditangkap polisi usai diduga melakukan pelecehan seksual kepada salah satu muridnya.
Rabu, 16 April 2025 - 13:29 WIB
Reporter:
Editor :

Lumajang, tvOnenews.com Seorang oknum guru honorer pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK) sekolah dasar negeri di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi usai diduga melakukan pelecehan seksual kepada salah satu muridnya.

Oknum guru bernama Jumadi ini melakukan pelecehan seksual dengan cara video call siswa berinisial N sambil menunjukkan alat kelaminnya.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu mengatakan, oknum guru itu diamankan polisi pada Senin (14/4) di sekolah tempatnya mengajar.

"Kemarin teman-teman dari Polsek Tempursari mengamankan yang bersangkutan di sekolah dan diserahkan kepada unit Pidter Satreskrim Polres Lumajang," kata Untoro di Mapolres Lumajang, Selasa (15/4).

Untoro menambahkan, aksi bejat oknum guru ini pertama kali diketahui oleh orang tua korban yang sedang memeriksa telepon genggam putrinya.

Kala itu, orang tua menemukan video rekaman layar saat Jumadi sedang video call dengan putrinya. Melihat hal itu, orang tua korban langsung melaporkannya ke pihak sekolah.

"Awal terbongkar itu saat orang tua memeriksa ponsel putrinya dan ditemukan video itu, lalu dilaporkan ke sekolah dan kami amankan pelaku," jelasnya.

Belum diketahui apa yang menjadi motif oknum guru ini melakukan aksi bejatnya. Menurut Untoro, pelaku membujuk korban dengan iming-iming sejumlah uang tunai apabila keinginannya dituruti.

"Kalau ancaman tidak ada, tapi iming-iming berupa uang tunai," ungkapnya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan UU no 44 pasal 36 junto pasal 45 ayat (1) UU no 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (wso/gol) 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral