

- wawan sugiarto
Sebanyak 95 Napi Lapas Lumajang Diusulkan Terima Remisi Lebaran, Satu Orang Langsung Bebas
Lumajang, tvOnenews.com - Sebanyak 495 warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang, diusulkan menerima remisi khusus dalam rangka perayaan hari besar keagamaan yakni hari raya Idulfitri.
Kalapas Lumajang Mahendra Sulaksana mengatakan, dari total 759 orang warga binaan di Lapas Lumajang, hanya 495 orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi khusus ini.
Sedangkan, 264 warga binaan lainnya belum bisa diusulkan menerima remisi karena masa tahanannya belum sampai enam bulan.
"Lebaran Idulfitri tahun ini kami usulkan 495 orang menerima remisi khusus," kata Mahendra di Lumajang, Sabtu (29/3/2025).
Remisi yang dimaksud adalah pengurangan masa tahanan dari yang telah ditetapkan pengadilan.
Besaran usulan remisi yang diusulkan Lapas Lumajang bermacam-macam. Mulai dari pengurangan masa tahanan selama 15 hari hingga 60 hari.
Menurut Mahendra, perbedaan usulan didasarkan pada catatan perilaku warga binaan selama menjalani masa tahanan di Lapas Lumajang.