Sumber :
- miftakhul erfan
Gara-Gara Tak Terima Motorya Dipepet, Dua Orang di Lamongan Aniaya Seorang Remaja
Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial A (24) dan AAN (17) atas kasus penembakan remaja di Hutan Ngranggon Lamongan
Selasa, 11 Maret 2025 - 19:11 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (mmr/far)