- tim tvone - habib
Berkedok Toko Sembako, Mini Bar Jual Miras Digerebek Satnarkoba Polres Gresik
Saat penggerebekan, petugas menemukan 18 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua yang sudah tersimpan rapi dalam dus. Pemilik toko, berinisial S (46), warga Jalan Abdul Rokhim X, Kecamatan Manyar, langsung diamankan beserta barang bukti.
Kedua tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 mengenai larangan peredaran minuman keras di Gresik.
Adapun langkah hukum yang diambil, antara lain membuat surat tanda penyitaan barang bukti, menyita seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan melimpahkan perkara ke Satuan Samapta Polres Gresik untuk proses tindak pidana ringan.
Rovan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal di wilayahnya.
"Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan ke Kepolisian terdekat maupun melalui hotline Lapor Kapolres, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Gresik," pungkasnya. (mhb/hen)