Article Article
Ayah Cabuli Putri Tirinya.
Sumber :
  • tim tvone - khumaidi

Dorongan Nafsu, Seorang Ayah Bejat di Sedati Cabuli Putri Tirinya

GS (41), warga Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi, karena melakukan perbuatan cabul pada putri tirinya yang berusia 12 tahun.
Senin, 17 Februari 2025 - 15:22 WIB
Reporter:
Editor :

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana. (khu/hen)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:32
02:13
03:15
03:50
07:55
06:10

Viral