Article Article
Tersangka Erik (baju tahanan).
Sumber :
  • wawan sugiarto

Oknum Pengasuh Ponpes di Lumajang yang Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Wali Divonis 10 Tahun Penjara

Muhammad Erik alias Muhammad Arifin, oknum pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Kamis, 6 Februari 2025 - 13:34 WIB
Reporter:
Editor :

Lumajang, tvOnenews.com - Muhammad Erik alias Muhammad Arifin, oknum pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, mengatakan vonis hakim terhadap Erik lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 11 tahun perjara.

"Tuntutannya dari jaksa penuntut umum 11 tahun, divonis 10 tahun penjara," kata Yudhi di Lumajang, Kamis (6/2/2025).

Selain hukuman penjara, Erik juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta. Kalau tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

"Ditambah denda Rp100 juta yang kalau tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan," tambahnya.

Meski begitu, salah satu tuntutan jaksa penuntut umum untuk terdakwa membayarkan restitusi kepada korban sebesar Rp50 juta tidak dikabulkan majelis hakim.

"Perkara sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, vonis yang dijatuhkan akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," pungkasnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:34
01:37
00:35
01:51
05:26
02:09

Viral