

- m habib
Kasus Pornografi Eks Pegawai Petrokimia dan Selebgram Cantik Terungkap, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Gresik, tvOnenews.com - Kasus dugaan pornografi yang menghebohkan warga Gresik berhasil diungkap jajaran Polres Gresik, Polda Jawa Timur. Polisi akhirnya menetapkan mantan pegawai Petrokimia Gresik inisial IBP (37) dan selebgram cantik aplikasi TikTok, VDR (27) menjadi tersangka. Keduanya kini mendekam di balik jeruji rumah tahanan Polres Gresik dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) atau pasal 34 Jo pasal 8 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi. Serta denda maksimal enam miliar rupiah
Dalam keterangannya, Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, menyatakan jika kedua tersangka mulai saling mengenal sejak bulan Oktober 2024 lalu. Keduanya pun menjalin hubungan asmara terlarang dan sering melakukan pertemuan.
"Nah tepatnya pada hari Rabu 22 Januari 2025, mereka melakukan pertemuan di Hotel Khas Gresik. Keduanya pun melakukan hubungan selayaknya suami istri,” ujarnya di Mapolres Gresik, Rabu (5/2)
Masih menurut Wakapolres, ketika melakukan hubungan badan, tersangka IBP merekamnya dengan handphone miliknya. Yaitu hp merek Iphone X warna hitam.
“Video tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan, pasal yang disangkakan pada tersangka, sebagaimana pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) atau pasal 34 Jo pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.