news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral, Curi HP di Warung Gresik, Pemuda asal Surabaya Babak Belur Dihajar Warga.
Sumber :
  • m habib

Viral, Curi HP di Warung Gresik, Pemuda asal Surabaya Babak Belur Dihajar Warga

Aksi kriminal seorang pemuda Surabaya berinisial CA viral di media sosial. Pelaku dihajar warga hingga babak belur setelah tertangkap basah mencuri handphone.
Jumat, 31 Januari 2025 - 14:48 WIB
Reporter:
Editor :

Gresik, tvOnenews.com - Aksi kriminal seorang pemuda asal Surabaya berinisial CA (25) viral di media sosial. Pelaku dihajar warga hingga babak belur setelah tertangkap basah mencuri handphone di sebuah warung kelontong, di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Kejadian itu berawal ketika korban, CRD (16), warga setempat, tengah mengisi daya handphone merek OPPO A96 miliknya di warung sembako milik kakeknya, Sukar Jayus.

Saat kejadian itu korban meninggalkan handphonenya di dalam warung karena mandi di rumah belakang warung. Korban pun dibuat kaget setelah selesai mandi dan kembali ke warung lantaran handphone miliknya sudah raib.

Sejurus kemudian korban melihat seorang pria mencurigakan sedang memegang handphone miliknya. Spontan saja korban berteriak ‘Maling! Maling! Maling’.

Teriakan keras korban spontan memancing perhatian warga sekitar yang langsung beramai-ramai mengejar pelaku.

Diketahui, rupanya ada dua pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor mencoba melarikan diri ke arah timur. Namun salah satu pelaku berhasil ditangkap oleh warga.

Terkait peristiwa ini, Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram pada awak media menjelaskan bahwa pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak polisi.

"Pelaku telah diamankan di Mapolsek Driyorejo bersama barang bukti berupa handphone OPPO A96 dan sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku untuk melarikan diri,” ujarnya, Jumat (31/1/2025).

Akibat aksi kriminal pelaku, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp2 juta. Polisi lalu menetapkan CA sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Satu orang pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran,” tutupnya. (mhb/far)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral