Sumber :
- edi cahyono
Cemburu, Motif Suami Tajinan Malang Bacok Pengemudi Ojol Hingga Terluka Parah
Sopir ojol bernama Wahyu Eka Adi (42) Desa Kebonsari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, harus menjalani operasi di RS Syaiful Anwar Kota Malang.
Rabu, 15 Januari 2025 - 11:31 WIB
"Satu buah celurit beserta sarungnya juga turut kami amankan sebagai barang bukti," tutunya.
Akibat perbuatannya, tersangka Ribut dijerat Pasal 354 dan atau 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat.
"Tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 7 tahun lamanya," pungkas AKP Bambang. (eco/far)