- tim tvone - sinto sofiadin
Proyek Wastafel Covid-19 Belum Dibayar, Para Kontraktor Berunjukrasa
"Banyak anggapan bahwa Bupati Jember tidak membantu rakyat," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/2/2020).
Berdasarkan hasil audit dari BPK, Hendy menjelaskan bahwa BPK belum mengeluarkan perintah tertulis kepada Pemkab Jember.
"Jika ada perintah tertulis maka kita akan bayar dan ini memang aturannya seperti itu, harus ada rekomendasi," imbuhnya.
Pihaknya menyarankan, bahwa para rekanan yang belum terbayarkan bisa menempuh jalur hukum.
"Nantinya jika APH menetapkan untuk membayar, maka akan dibayarkan oleh pihak Pemkab," jelasnya.
Dalam persoalan ini Bupati Jember Hendy Siswanto menerangkan, sudah berkoordinasi dengan BPK dan proses investigasi juga sudah dilakukan.
"Sehingga kita akan menunggu hasil investigasi sampai sekarang belum dapat," tuturnya.
Ia menambahkan, jika para rekanan tidak berkenan dirinya siap untuk mengantarkan ke BPK untuk mendapatkan penjelasan.
"Saya akan antar. Ini bagian dari kepedulian terhadap masyarakat Jember," katanya.
Dari hasil temuan BPK ada sebesar 107 miliar rupiah dan termasuk 31 miliar untuk anggaran proyek wastafel di dalam, padahal anggaran ini merupakan tahun 2020.
Hendy menerangkan, pada APBD tahun 2021 ada alokasi anggaran 28 miliar rupiah untuk membayar hal itu, tetapi DPRD Jember menolak karena tidak ada dasar dari BPK untuk membayarnya. (Sinto Sofiadin/hen)