news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pasutri di Malang Raup Rp35 Juta dari Aksi Pornografi Live Streaming, Berakhir Diringkus Polisi.
Sumber :
  • edi cahyono

Pasutri di Malang Raup Rp35 Juta dari Aksi Pornografi Live Streaming, Berakhir Diringkus Polisi

Pasutri FI (27) dan PN (24) asal Kecamatan Gedangan, berhasil meraup keuntungan hingga Rp35 juta dari aksi pornografi melalui siaran langsung di media sosial.
Selasa, 7 Januari 2025 - 15:47 WIB
Reporter:
Editor :

Polisi telah menetapkan FI dan PN sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.

AKP Dadang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial. Peran aktif masyarakat juga diharapkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya. 

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti ini. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” tegasnya. (eco/far)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
03:43
04:19
06:19
01:53
00:49

Viral