Sumber :
- tvOne - kasianto
Bejat! Seorang Ayah di Nganjuk Tega Rudapaksa Anak Tirinya
Minggu, 5 Januari 2025 - 13:31 WIB
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbutannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (kso/gol)