- tvOne - zainal azkhari
Jelang Pergantian Tahun, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 36 WNA, Didominasi Warga Tiongkok
Surabaya, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak berhasil mendeportasi 36 warga negara asing (WNA) selama setahun terakhir. Mayoritas deportasi tersebut didominasi oleh warga negara Tiongkok, dengan 17 WNA asal Tiongkok tercatat sebagai pelanggar, sementara sisanya berasal dari negara lain, seperti Malaysia dengan enam orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus Mochammad Ibrahiem, menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran yang ditemukan adalah melebihi masa izin tinggal atau overstay.
"Pelanggaran yang paling banyak kami temukan adalah overstay. Ini yang menyebabkan deportasi terhadap 36 WNA yang telah dilakukan," ungkap Gusti.
Lebih lanjut, Gusti menambahkan bahwa selain deportasi, 31 WNA diantaranya juga dikenakan penangkalan, yang berarti mereka tidak dapat memasuki Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama yang solid antara berbagai instansi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), yang secara rutin menggelar rapat koordinasi dan operasi gabungan.
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencatatkan 21 WNA dideportasi, tahun ini jumlah deportasi tercatat mengalami peningkatan signifikan. Gusti menyebutkan bahwa selama setahun ini, Kantor Imigrasi Tanjung Perak juga menerbitkan izin tinggal untuk 2.595 WNA, dengan rincian 869 permohonan izin tinggal kunjungan, 1.594 permohonan izin tinggal terbatas (Itas), dan 132 permohonan izin tinggal tetap (Itap).
"Mayoritas WNA yang mengajukan izin tinggal di Indonesia bertujuan untuk bekerja sebagai tenaga ahli atau untuk penyatuan keluarga," jelasnya.
Selain itu, Kantor Imigrasi Tanjung Perak juga berhasil mencatatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 67,5 miliar sepanjang tahun 2023. Pemasukan terbesar berasal dari layanan penerbitan paspor yang mencapai Rp 57 miliar, melebihi target yang ditetapkan sebesar 194,7 persen, dengan target PNBP yang hanya sebesar Rp22,9 miliar.
Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Agus Surono, mengungkapkan bahwa selama setahun ini, pihaknya telah melayani 129,6 ribu pemohon paspor. Rinciannya, 88,6 ribu adalah permohonan paspor biasa, sementara 40,9 ribu lainnya adalah permohonan e-paspor.
"Mayoritas pemohon paspor adalah untuk urusan haji dan wisata," jelas Agus.
Untuk meningkatkan pelayanan, Imigrasi Tanjung Perak juga membuka layanan jemput bola pembuatan paspor. Jika ada minimal 50 orang pemohon, masyarakat dapat mengajukan permohonan ke kantor, dan petugas imigrasi akan turun langsung ke lokasi.
"Kami ingin mempermudah masyarakat dalam mengurus paspor," tambah Agus.
Mulai 4 Januari 2024, layanan Imigrasi Tanjung Perak akan semakin dekat dengan masyarakat, dengan dibukanya Imigrasi Lounge di Icon Mall Gresik. Layanan ini akan buka setiap hari, mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB, sehingga masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor untuk mengurus paspor.
Dengan berbagai pencapaian ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia. (zaz/gol)