- tim tvone - habib
Wajah Bengkak dan Nyeri Setelah Perawatan Wajah, Pemilik Skin Care Dilaporkan ke Polisi
Gresik, Jawa Timur - Diduga melakukan kejahatan malpraktik kedokteran, pemilik klinik Fairuz Skin Care, di kawasan Perum GKA, Jalan Merak, Gresik, dilaporkan ke Mapolres Gresik oleh Lilik Fauziah (43 tahun), salah satu konsumennya yang mengalami luka lebam di wajah usai menjalani perawatan di klinik tersebut, Kamis (17/2/2022).
Laporan adanya dugaan tindak pidana materiil yang dilakukan pemilik klinik Fairuz Skin Care terhadap konsumennya (pelapor), karena dirinya kini mengalami kerugian kesehatan. Diterangkan Lilik Fauziah (pelapor), awalnya dirinya melakukan perawatan kulit wajah, pengencangan payudara, dan penyempitan vagina pada klinik Fairuz Skin Care.
Kemudian pada saat melakukan perawatan tersebut ditangani oleh FFB (26 tahun) yang memperkenalkan diri sebagai dokter kecantikan, sekaligus sebagai pemilik Fairuz Skin Care, Gresik.
Pada perawatan itu dilakukan beberapa kali injeksi dan disertai infus terhadap Lilik Fauziah selama 3 jam. Saat penanganan terlapor dibantu dengan dua pegawai perempuan. Kemudian setelah itu, pelapor mendapatkan obat minum pereda nyeri, krim siang malam, dengan disertai selebaran dan cara penggunaannya.
Pada perawatan kecantikan tersebut, pelapor mendapatkan kosmetik yang tertera BPOM dengan kode MD dari terlapor seperti krim pagi, facial foam, toner, dan krim malam.
Untuk perawatan tersebut, pelapor dikenai biaya sebesar Rp8.000.000. Setelah empat bulan kemudian pelapor mengalami gatal-gatal pada kulit sampai wajah bengkak-bengkak. Bahkan pelapor selama satu minggu mengalami rasa sakit, dan akhirnya sampai sekarang meninggalkan bekas di wajah pelapor.
"Saat itu wajah saya bengkak dan terasa nyeri disertai panas seperti melepuh. Kemudian saya konsultasi lagi dengan terlapor dengan kembali membayar Rp1.600.000," kata pelapor.
Karena tidak kunjung sembuh dirinya memeriksakan ke dokter lain.
"Setahu saya terlapor adalah dokter, sebab memakai pin nama dokter dan mengaku dokter," lanjutnya mendatangi Polres Gresik.
Sementara itu, penasihat hukum pelapor, Wellem Mintarja menyebut laporan tersebut karena adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan dalam praktik di klinik Fairuz Skin Care.
"Saat ini laporan kita ditangani Unit IV, dan kali ini klien kami dimintai keterangan. Kami juga sudah lakukan pengecekan produksi yang diberikan ke klien kami oleh klinik tersebut," tegas Wellem.
Menurut Wellem, dugaan di atas adalah adanya perbuatan terlapor sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sementara itu, secara terpisah Kanit Pidana Ekonomi Polres Gresik Iptu Joshua menyatakan, masih melakukan penanganan adanya laporan tersebut.
"Nggih mas sedang kita tangani," ujarnya melalui pesat singkat.
Sayangnya, saat tvonenews.com mencoba mendatangi lokasi Fairuz Skin Care di jalan Merak GKA, Gresik, untuk meminta konfirmasi, kondisi klinik telah kosong dan tidak ada aktifitas.
Alza (26 tahun) warga yang tinggal bersebelahan dengan Klinik FR Skin Care menyatakan jika sejak awal Februari 2022, sudah tidak ada aktivitas lagi.
"Yang datang biasanya remaja muda. Tapi mulai sepi sekitar awal Februari 2022," pungkas Alza. (M Habib/hen)